
FORSIMEMA-RI Soroti Sikap Pasif Aparatur Peradilan Terhadap Media: Menutup Diri Hanya Memperburuk Citra Lembaga
EdithNews.com (JAKARTA), Jum’at 07 Agustus 2026 – Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) memberikan perhatian serius terkait banyaknya keluhan dari awak media mengenai sulitnya mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi kepada oknum maupun pejabat aparatur peradilan di berbagai tingkatan.
Fenomena “bungkam” atau enggan merespon wartawan ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transparansi peradilan.
Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan berita yang berimbang (cover both sides). Ketika aparatur peradilan memilih untuk tidak merespon, hal itu justru berpotensi merugikan lembaga peradilan itu sendiri.
“Konfirmasi adalah hak sekaligus kewajiban jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi.
Jika aparatur peradilan—baik juru bicara, humas, maupun pejabat terkait—pilih bungkam atau mengabaikan awak media, jangan salahkan jika narasi yang terbangun di publik menjadi liar.
Sikap tertutup justru memicu spekulasi negatif dan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat,” ujar Ketum FORSIMEMA-RI.
Akar Masalah dan Sorotan FORSIMEMA-RI
FORSIMEMA-RI mencatat beberapa alasan utama mengapa fenomena ini kerap terjadi di lapangan:
Alergi dan Kekhawatiran Berlebih (Skeptisisme Media): Adanya rasa takut atau salah persepsi terhadap pola kerja jurnalistik, sehingga menganggap pertanyaan pers sebagai potensi ancaman atau ‘jebakan’, bukan sebagai sarana edukasi publik.
Belum Optimalnya Fungsi Humas dan Juru Bicara : Masih ada satuan kerja (satker) di daerah maupun pusat yang fungsi kehumasannya belum berjalan proaktif atau terkesan sekadar formalitas.
Pola Pikir Birokrasi Lama : Masih tertanamnya budaya tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait dinamika atau kasus yang sedang menarik perhatian publik.
Imbauan dan Solusi
Menyikapi kondisi ini, FORSIMEMA-RI menyampaikan beberapa poin penting:
Sinergi dan Komunikasi Terbuka : Mendorong seluruh pimpinan dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya untuk menjadikan media sebagai mitra strategis, bukan objek yang dihindari.
Optimalisasi Saluran Informasi Resmi : Jika pejabat terkait berhalangan hadir secara langsung, setidaknya berikan pernyataan resmi (official statement) atau petunjuk waktu kapan klarifikasi dapat diberikan secara transparan.
Kerja Sama Edukasi : FORSIMEMA-RI siap menginisiasi forum diskusi atau pembenahan saluran komunikasi antara insan pers dan humas peradilan guna menciptakan ekosistem informasi hukum yang sehat, akurat, dan berintegritas.
“Kerja smart dan transparansi adalah kunci. Citra badan peradilan yang bersih dan berwibawa tidak hanya dibangun dari putusan di ruang sidang, tetapi juga dari keberanian dan keterbukaan dalam menyapa serta memberikan penjelasan yang jujur kepada publik melalui media,” tutup Ketum FORSIMEMA-RI .
(Nur)



