Hina Orang lewat Medsos, Terdakwa Dipidana Pengawasan & Dilarang Bermain Medsos 6 bulan

Edithnews.com (Kotabumi, Lampung Utara) – PN Kotabumi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa WPA (40) pelaku tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang di media sosial Facebook dalam perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan oleh Teddy Hendrawan Anggar Saputra selaku ketua majelis didampingi Ayu Cahyani Sirait dan Nur Kastwarani Suherman selaku anggota di ruang sidang utama pada hari Kamis (15/10/2026).

Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 (enam) bulan, ucap Teddy.

Kasus bermula ketika chat Terdakwa tidak dibalas dan telepon dari Terdakwa tidak diangkat pada saat Terdakwa menagih pinjaman hutang saksi korban, kemudian karena merasa kesal, Terdakwa memposting 2 foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata “Hati” dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon” pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik” cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati” kalau ngk mau JD korban juga” melalui akun media sosial Facebook.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, oleh karena Majelis Hakim menilai bahwa sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana hanyalah reaksi spontan yang tidak ditujukan secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu karena adanya rasa kesal kepada korban serta adanya niat baik dari Terdakwa telah 4 kali melakukan upaya perdamaian namun tidak berhasil karena pihak korban meminta uang perdamaian sebesar 24 juta rupiah yang tidak bisa dipenuhi oleh Terdakwa, sehingga dengan alasan itu Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan oleh hakim.

Majelis Hakim juga menekankan penerapan syarat khusus berupa larangan penggunaan media sosial kepada Terdakwa, yang Majelis Hakim yakini akan memberikan ”terapi etika” kepada Terdakwa dalam bersosial media, serta senantiasa menjadi peristiwa yang akan diingat oleh Terdakwa karena pernah dijatuhi larangan menggunakan sosial media oleh Putusan Pengadilan Negeri, sehingga akan membuat Terdakwa lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media

Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim selain itu mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, dan memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di masa depan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang adil dan tepat yang lebih menekankan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.

Putusan ini sejalan dengan semangat KUHP nasional yang baru, yang mengedepankan prinsip restoratif, edukatif, dan rehabilitatif dibandingkan pendekatan pidana retributif yang berfokus pada pembalasan semata.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3550

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *