Ketika Penjara Saja Tidak Cukup: Menguliti Sanksi Pencabutan Hak dalam KUHP Baru

EdithNews.com (Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026) – KUHP Baru (UU 1/2023) atur progresivitas sanksi pencabutan hak tertentu demi beri efek jera & tutup celah transaksi pembebasan bersyarat.

Pendahuluan

Dalam praktik penegakan hukum pidana tradisional, sanksi perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara sering kali dianggap sebagai puncak sekaligus penyelesaian utama dari pemidanaan.

Namun, pola kejahatan modern khususnya kejahatan kerah putih (white-collar crime) dan korupsi sistemik menunjukkan bahwa penjara saja tidak lagi memadai untuk memutus urat nadi kejahatan. Kondisi ini menuntut adanya instrumen pidana tambahan yang mampu menjangkau aspek strategis kehidupan pelaku, melampaui sekadar dinding sel tahanan. Sanksi pidana tambahan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan pembatasan legalitas subjek hukum dalam ruang publik.

Berbeda dengan pidana pokok yang lazimnya berfokus pada isolasi fisik terpidana, pidana tambahan menempatkan institusi pengadilan pada posisi strategis untuk mencabut legitimasi sosial dan politik pelaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memberikan dasar hukum yang lebih progresif melalui penataan ulang fungsi pidana tambahan. Mekanisme pembatasan ini memerlukan kehati-hatian prosedural yang tinggi serta jaminan due process of law agar penerapannya tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan asas proporsionalitas hukum.

Dasar Hukum Pencabutan Hak Tertentu

Pasal 66 ayat (1) KUHP Baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, yang salah satu instrumen utamanya diatur dalam huruf a, yaitu pencabutan hak tertentu.

Pengaturan ini menunjukkan kehendak konkret dari pembentuk undang-undang untuk memperkuat efek jera (deterrent effect), terutama bagi pelaku tindak pidana yang memanfaatkan jabatan, profesi, atau hak hukumnya untuk memfasilitasi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2), pidana tambahan ini dapat dijatuhkan apabila penjatuhan pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Lebih lanjut, ruang lingkup pencabutan hak tertentu ini diatur secara mendetail pada Pasal 86 KUHP Baru. Hak-hak yang dapat dicabut mencakup beberapa aspek vital yang melekat pada kedudukan warga negara, antara lain:

Hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
Hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
* Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Hak menjadi wali, pengampu, atau menjalankan kekuasaan orang tua; serta
* Hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
* Hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Penjatuhan sanksi ini tidak bersifat otomatis melekat pada pidana pokok, melainkan harus dimuat dan diputuskan secara eksplisit melalui amar putusan hakim di persidangan. Dengan konstruksi demikian, pencabutan hak sejak awal diletakkan dalam rezim pengawasan yudisial yang ketat guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan (abuse of power) dalam membatasi hak konstitusional seseorang.

Urgensi dan Dampak bagi Penjahat Kerah Putih

Meskipun pidana penjara tetap menjadi sanksi utama, efektivitasnya sering kali tereduksi apabila terpidana masih memiliki pengaruh politik, jaringan sosial, atau kekuatan ekonomi di luar lembaga pemasyarakatan.

Pencabutan hak tertentu hadir sebagai instrumen esensial untuk mematikan karier politik dan sosial pelaku kejahatan serius seperti korupsi. Ketika seorang pejabat publik dicabut haknya untuk memegang jabatan kembali atau dicabut hak politiknya untuk dipilih, negara tidak hanya sedang menghukum individu tersebut, tetapi juga sedang melakukan tindakan preventif guna melindungi institusi publik dari risiko pengulangan tindak pidana (recidivism).

Kekuatan utama dari sanksi Pasal 66 ayat (1) huruf a ini terletak pada kemampuannya memberikan dampak psikologis dan eksistensial yang lebih dalam daripada sekadar hukuman kurungan fisik. Bagi penjahat kerah putih, kehilangan hak, reputasi, status sosial, dan akses terhadap kekuasaan jauh lebih ditakuti daripada hilangnya kebebasan fisik sementara di dalam lapas. Oleh karena itu, pidana tambahan ini berfungsi sebagai akomodasi keadilan substantif yang memastikan bahwa pelaku kejahatan benar-benar dilumpuhkan dari sumber dayanya yang paling berbahaya, yaitu otoritas legalnya.

Agar pidana tambahan ini tidak bertransformasi menjadi instrumen kesewenang-wenangan yudisial, pembentuk undang-undang mengunci penerapannya dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pembatasan ini diatur secara berurutan dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHP Baru:

Pasal 87: Pencabutan hak politik, hak jabatan publik, keanggotaan TNI/Polri, serta hak menjalankan profesi (Pasal 86 huruf a, b, c, dan f) hanya dapat dilakukan jika pelaku dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kejahatan tersebut harus berkaitan langsung dengan jabatan, melanggar kewajiban khusus jabatan/profesi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada posisinya.

Pasal 88: Pencabutan hak keperwalian dan Kekuasaan Ayah (Pasal 86 huruf d dan e) hanya dilegalkan apabila terpidana secara sengaja melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anak yang berada di bawah kekuasaannya atau melakukan tindak pidana terhadap anak tersebut.

Pasal 89: Hak memperoleh pembebasan bersyarat (Pasal 86 huruf g) hanya dapat dicabut jika pelaku melakukan tindak pidana jabatan, melanggar kewajiban khusus jabatan, menyalahgunakan kewenangan jabatan, atau melakukan tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.

Menutup Celah Transaksional: Urgensi Pencabutan Hak Pembebasan Bersyarat

Salah satu terobosan paling radikal namun krusial dalam KUHP Baru dimuat dalam Pasal 86 huruf g, yaitu legalitas pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Ketentuan ini wajib digarisbawahi sebagai respons langsung terhadap realitas pahit di lapangan. Sudah menjadi rahasia umum dalam sosiologi hukum peradilan kita bahwa pembebasan bersyarat acap kali bertransformasi menjadi komoditas transaksional alias “barang jualan” oknum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hak yang sejatinya merupakan instrumen pembinaan dan hak asasi narapidana sering kali dimanipulasi melalui jalur belakang, khususnya oleh narapidana kerah putih yang memiliki kekuatan finansial tinggi.

Dengan adanya instrumen Pasal 86 huruf g yang dikunci oleh pembatasan Pasal 89, celah transaksional di Lapas tersebut kini dipotong sejak dini di meja hijau. Ketika hakim secara tegas mencabut hak pembebasan bersyarat dalam amar putusannya, maka secara yuridis tidak ada lagi celah bagi oknum Lapas untuk “menjual” remisi khusus atau mengajukan pembebasan bersyarat bagi narapidana tersebut. Koruptor atau pelaku kejahatan jabatan yang dijatuhi sanksi ini dipaksa untuk menghabiskan seluruh masa hukumannya di dalam sel tanpa ada diskon kemanusiaan normatif. Sanksi ini mengembalikan marwah pemasyarakatan agar tidak lagi menjadi tempat kompromi hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

Penentuan Durasi Keberlakuan Sanksi Berdasarkan Pasal 90 KUHP Baru

Penataan yang paling progresif dalam KUHP Baru terletak pada kejelasan jangka waktu pencabutan hak yang wajib ditentukan oleh hakim. Pasal 90 ayat (1) menggariskan formula perhitungan durasi pencabutan hak secara rigid berdasarkan jenis pidana pokok yang dijatuhkan:
Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup (Huruf a): Jika terpidana dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pencabutan hak tertentu dilakukan untuk selamanya.
Pidana Penjara, Tutupan, atau Pengawasan Waktu Tertentu (Huruf b): Pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari durasi pidana pokoknya. Sesuai dengan Pasal 90 ayat (2), aturan perpanjangan durasi ini tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat, karena sifat pencabutan pembebasan bersyarat tersebut secara otomatis melekat penuh selama jalannya pidana pokok.
Pidana Denda (Huruf c): Jika terpidana hanya dijatuhi pidana denda, pencabutan hak tetap dapat dilakukan dalam rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut, Pasal 90 ayat (3) memberikan ketegasan administratif mengenai titik mula sanksi ini, di mana pidana pencabutan hak dinyatakan mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pengaturan waktu yang limitatif dan jelas ini mematahkan kekosongan hukum yang sering terjadi dalam aturan hukum acara lama.

Peran Hakim dan Proporsionalitas Hukum

Dalam implementasinya, penerapan pencabutan hak tertentu sangat bergantung pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim di pengadilan. Hakim memegang peran strategis untuk memastikan bahwa penjatuhan pidana tambahan ini dilakukan secara patut dan proporsional.

Adanya formula baku dalam Pasal 90 secara signifikan mampu menekan angka disparitas putusan antar pengadilan yang selama ini menjadi celah hukum. Hakim kini dituntut lebih berani untuk menggunakan instrumen pencabutan pembebasan bersyarat ini pada kasus-kasus korupsi kakap demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum nasional.

Penutup

Sanksi pencabutan hak tertentu berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a yang diturunkan secara rinci melalui Pasal 86 hingga Pasal 90 KUHP Baru merupakan bentuk pergeseran paradigma hukum yang progresif. Mekanisme ini membuktikan bahwa penjara saja tidak lagi cukup untuk menegakkan keadilan yang hakiki.

Melalui penyertaan klausul pencabutan pembebasan bersyarat, KUHP Baru berhasil membersihkan area “remang-remang” transaksional di dalam Lapas yang selama ini merusak efek jera pemidanaan. Pengembokan hak diskon hukuman langsung dari ruang sidang ini memastikan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan tegas tanpa kompromi kepada siapa saja yang mengkhianati amanat jabatan dan tatanan sosial masyarakat.

Referensi

Buku dan Jurnal:

1. Nadianti, E., & Kusumo, B. A. (2025). Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia.
2. Bimasakti M. A. Buku Saku Hukum Pidana Indonesia (Termasuk Hukum Acara Pidana dan Pidana Militer). Solidaritas Hakim Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6851).

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 429

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *