Ketua PN Palangkaraya Apresiasi Panitera Pengganti Usai Tolak Gratifikasi dari Pihak Berperkara seusai Sidang

EdithNews.com (Jakarta), Kamis 06 Agustus 2026 – Apresiasi ini juga sejalan dengan komitmen berkelanjutan PN Palangkaraya dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

 

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya melaksanakan Apel Pagi bertempat di halaman kantor PN Palangkaraya. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, Bapak Ricky Fardinand, S.H., M.H., selaku pembina apel Senin (3/8).

 

Dalam amanatnya, Ketua PN Palangkaraya menyampaikan apresiasi kepada Panitera Pengganti, Bapak Kuncoro Tatwo Pratisto, S.H., yang menolak pemberian sejumlah uang dari pihak berperkara usai persidangan berlangsung. Menurut beliau, tindakan tersebut perlu disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh pegawai agar bisa menjadi pembelajaran dan pengingat bersama.

 

Ketua PN Palangkaraya menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan wujud nyata penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Pengadilan Negeri Palangkaraya. Ia menyampaikan bahwa penolakan terhadap gratifikasi, dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun, adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan yang bersih dan transparan.

 

“Apa yang dilakukan Panitera Pengganti kita ini patut menjadi contoh bagi seluruh pegawai di sini. Ini menunjukkan bahwa penerapan SMAP bukan hanya program di atas kertas, tapi sudah menjadi kebiasaan dalam bekerja sehari-hari” ujar Ketua PN Palangkaraya dalam amanatnya.

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa godaan menerima pemberian dari pihak berperkara sering kali terjadi tanpa disaksikan orang lain, sehingga keputusan untuk menolak sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan integritas pribadi masing-masing pegawai.

 

Menurutnya, hal-hal semacam inilah yang menjadi tolok ukur sejauh mana nilai-nilai integritas benar-benar diterapkan, bukan sekadar dihafal sebagai materi sosialisasi.

 

Ketua PN Palangkaraya juga mengingatkan seluruh jajaran, mulai dari hakim, panitera, jurusita, hingga pegawai lainnya, untuk tetap konsisten menolak segala bentuk gratifikasi dalam menjalankan tugas. Apabila menemui atau menerima tawaran serupa, pegawai diimbau untuk segera melaporkannya sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI, sebagai bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan internal.

 

Apresiasi ini juga sejalan dengan komitmen berkelanjutan PN Palangkaraya dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung RI. Selama ini, PN Palangkaraya telah menjalankan sejumlah tahapan penerapan SMAP, mulai dari sosialisasi dan pelatihan e-learning kepada seluruh hakim dan pegawai, hingga tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

 

Saat ini, PN Palangkaraya berada pada tahap evaluasi penerapan SMAP, yang bertujuan memastikan sistem pencegahan penyuapan benar-benar berjalan efektif dalam praktik kerja sehari-hari, bukan sekadar dokumen kebijakan.

 

Kasus penolakan gratifikasi oleh Panitera Pengganti ini menjadi salah satu contoh konkret bahwa SMAP telah membentuk kesadaran dan kebiasaan kerja pegawai di lapangan, sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan proses peradilan yang bebas dari praktik suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

 

Kegiatan Apel Pagi turut diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Palangkaraya.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 574

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *