
MA: Data Dugaan Pelanggaran Hakim Telah Dikoreksi KY
Edithnews.com (Jakarta) 3 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan polemik mengenai publikasi data dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah memperoleh klarifikasi setelah Ketua Komisi Yudisial (KY) menyampaikan ralat sekaligus permintaan maaf atas informasi yang sebelumnya dipublikasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (3/8/2026). Kegiatan dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

Prof. Yanto mengatakan Mahkamah Agung pada awalnya telah menyiapkan pernyataan resmi sebagai respons atas rilis Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, perkembangan terbaru membuat langkah tersebut tidak lagi diperlukan.
“Pimpinan Komisi Yudisial telah melakukan koreksi terhadap data yang disampaikan sebelumnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Karena itu, kami memandang persoalan tersebut telah memperoleh klarifikasi,” ujar Prof. Yanto.
Menurutnya, informasi mengenai ralat tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi pada Senin pagi, bertepatan dengan kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam agenda seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial. Dalam komunikasi tersebut, Ketua KY menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyajian data yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Atas sikap tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi terhadap langkah korektif yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Yanto menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
“Apabila kekeliruan telah diakui dan diperbaiki melalui ralat resmi, maka kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian persoalan,” katanya.
Dalam penjelasannya, Prof. Yanto mengungkapkan bahwa salah satu kekeliruan yang telah dikoreksi berkaitan dengan periode data. Data yang sebelumnya dipublikasikan ternyata merupakan laporan yang masuk pada tahun 2025, bukan tahun 2026, dan berasal dari periode kepemimpinan komisioner sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar laporan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran etik hakim. Berdasarkan hasil pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen laporan menyangkut penerapan hukum acara atau aspek teknis pemeriksaan perkara.
“Apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap penerapan hukum acara atau putusan hakim, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan, bukan melalui mekanisme penegakan kode etik,” jelasnya.
Mahkamah Agung menilai pemisahan antara dugaan pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial merupakan prinsip penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, penyampaian data kepada publik harus dilakukan secara cermat, akurat, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap integritas lembaga peradilan maupun para hakim.
Terkait rincian data yang telah direvisi, Mahkamah Agung mempersilakan masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari Komisi Yudisial sebagai institusi yang menerbitkan informasi tersebut.
(M.NUR)



