
MA Larang Hakim Terlibat Bimbel Komersial CPNS & Calon Hakim
Edithnews.com (Jakarta) Jum’at,30 Oktober 2026 – Surat Edaran yang ditembuskan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung dan Pengurus Pusat IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) mengambil langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan martabat korps peradilan. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Jabatan Hakim untuk Kepentingan Komersial dalam Seleksi Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis (29/10/2026).
Kebijakan strategis ini dikeluarkan menyusul maraknya fenomena penyediaan layanan bimbingan belajar (bimbel), seminar, hingga lokakarya komersial yang mempersiapkan peserta menghadapi seleksi calon hakim maupun CPNS, di mana nama dan atribut jabatan hakim kerap dilibatkan di dalamnya.
Dalam edaran tersebut, Mahkamah Agung mengingatkan kembali seluruh jajaran hakim di tingkat banding maupun pertama untuk memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan prinsip Berintegritas Tinggi, seorang hakim diwajibkan memiliki kepribadian yang utuh, jujur, berwibawa, serta tidak tergoyahkan oleh kepentingan apa pun.
Lebih lanjut, MA menegaskan aturan krusial terkait konflik kepentingan dalam hubungan finansial. Hakim secara tegas dilarang menyalahgunakan wibawa dan jabatan untuk mengejar keuntungan pribadi, keluarga, maupun pihak lain. Aparatur peradilan juga dilarang memberikan kesan bahwa pihak tertentu berada dalam posisi khusus untuk meraup keuntungan finansial.
Secara spesifik, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ini melarang para hakim untuk:
Terlibat aktif sebagai pengajar, narasumber, atau instruktur dalam bimbingan belajar, seminar, maupun lokakarya yang bersifat komersial (mencari keuntungan).
Menyelenggarakan kegiatan persiapan seleksi Calon Hakim atau CPNS yang berorientasi pada keuntungan pragmatis dengan memanfaatkan atribut jabatan.
Kendati demikian, aturan tegas ini tetap mengecualikan aktivitas akademis atau edukatif tertentu yang selaras dengan ketentuan penegakan prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana sebagaimana diatur dalam SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Surat Edaran yang ditembuskan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung dan Pengurus Pusat IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ini bersifat instruktif agar dipatuhi dan dilaksanakan secara seksama oleh seluruh hakim di seluruh penjuru tanah air.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam merawat kepercayaan publik (public trust) serta memastikan integritas lembaga peradilan tetap bersih dari segala bentuk komersialisasi jabatan.
(M.NUR)



