
MA Perkuat SDM Peradilan Hadapi Tantangan Global
EdithNews.com (Jakarta), Senin,15 Juni 2026 – Dalam paparannya, Syamsul menyampaikan, MA perlu menyiapkan aparatur peradilan yang mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum di tingkat global.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) peradilan dalam menghadapi perkembangan kebutuhan hukum yang semakin kompleks dan berorientasi internasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, pada Senin (15/6).
Dalam paparannya, Syamsul menyampaikan, MA perlu menyiapkan aparatur peradilan yang mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum di tingkat global.
Menurutnya, kebutuhan tersebut sejalan dengan arahan Ketua MA, agar lembaga peradilan memiliki SDM yang siap menghadapi berbagai tantangan baru di masa mendatang.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memiliki rencana membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Denpasar yang akan menerapkan sistem hukum khusus.
Dalam konsep yang tengah disiapkan tersebut, hakim yang bertugas tetap berasal dari dalam negeri, namun dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan standar internasional yang berlaku.
“Ke depan, kita harus menyiapkan SDM yang mampu bekerja dalam lingkungan hukum bertaraf internasional. Hakimnya tetap hakim Indonesia, tetapi standar yang digunakan akan menyesuaikan kebutuhan internasional,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, saat ini juga sedang disiapkan produk undang-undang khusus untuk mendukung pelaksanaan sistem hukum di kawasan tersebut. Regulasi tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Penguatan Kemampuan Bahasa Inggris
Sejalan dengan rencana tersebut, Syamsul menegaskan, kemampuan bahasa Inggris menjadi salah satu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Ia menjelaskan, bahasa Inggris direncanakan menjadi bahasa pengantar utama dalam sistem hukum yang diterapkan di KEK, sehingga hakim harus mampu memimpin persidangan menggunakan bahasa tersebut.
Untuk itu, ia menginstruksikan pengadilan di berbagai daerah, khususnya yang memiliki beban perkara tidak terlalu tinggi, agar mulai menyelenggarakan kursus bahasa Inggris secara rutin sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Ia juga meminta para ketua pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama untuk mulai memperkuat kemampuan bahasa Inggris para hakim dan aparatur peradilan di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Kita tidak boleh menunggu regulasinya selesai baru bersiap. Persiapan harus dimulai dari sekarang agar ketika aturan berlaku, SDM Mahkamah Agung sudah siap beradaptasi,” tegasnya.
Peluang Beasiswa S3 bagi Hakim
Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan, MA terus mendorong pengembangan kompetensi hakim, salah satunya melalui kerja sama dengan pemerintah China yang telah menyediakan kuota beasiswa program doktor (S3) bagi hakim setiap tahun.
Namun demikian, ia mencatat, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan masih terbatas. Dari sekitar 17 pendaftar pada proses seleksi terakhir, hanya sekitar 11 hingga 15 orang yang memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, sebagian besar peserta yang berhasil lolos seleksi bahasa merupakan mereka yang sebelumnya pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Kita sudah membuka peluang yang sangat baik, tetapi jumlah pelamar yang memenuhi syarat masih relatif sedikit. Karena itu, perlu dorongan yang lebih besar dari setiap lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Evaluasi e-Court dan Percepatan Minutasi
Selain membahas pengembangan SDM, Syamsul juga menyoroti pelaksanaan layanan peradilan berbasis elektronik, khususnya terkait proses minutasi dan pengunggahan dokumen perkara ke dalam sistem e-Court.
Ketua Kamar Pembinaan itu mengimbau para pimpinan pengadilan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap proses minutasi perkara.
Ia juga meminta agar satuan kerja segera melaporkan kebutuhan tambahan sumber daya apabila mengalami kendala dalam penyelesaian proses tersebut.
“Apabila membutuhkan tambahan tenaga untuk menyelesaikan tunggakan minutasi, segera laporkan, yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat,” pungkasnya mengakhiri pemaparan.
Kegiatan pembinaan diikuti oleh Ketua/Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.
Selain pembinaan dari Pimpinan MA, kegiatan juga diisi oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(Heri)



