Mahkamah Agung Tetapkan Panitera Muda Perkara Pidana dan Perdata Khusus Tahun 2026

EdithNews.com (Jakarta, Senin 06 Juli 2026) – Pengisian kedua jabatan strategis tersebut diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan fungsi kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus resmi menetapkan hasil pelaksanaan seleksi terbuka pengisian kedua jabatan tersebut untuk Tahun 2026. Pengumuman hasil seleksi dituangkan dalam Pengumuman Nomor 09/Pansel/Panmud/7/2026 yang ditetapkan pada Senin (6/7).

 

Penetapan peserta yang lulus dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan pada periode 4 Juni hingga 2 Juli 2026. Rangkaian seleksi meliputi uji kompetensi, profile assessment, eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, PPATK, KPK, serta masukan dari masyarakat umum, yang kemudian dilanjutkan dengan wawancara oleh Panitia Seleksi.

 

Berdasarkan hasil seluruh tahapan tersebut, Didik Trisulistya, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau yang diperbantukan sebagai Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Pidana.

 

Sementara itu, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.

 

Panitia Seleksi menyatakan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Pengisian kedua jabatan strategis tersebut diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan fungsi kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 472

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *