Memaknai Penyesuaian Ancaman Pidana Dari Kumulatif Menjadi Kumulatif -Alternatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Edithnews.com (Jakarta) – Jum’at 16 Oktober 2026 – Catatan atas Kecenderungan Putusan Perkara Narkotika Tanpa Pidana Denda.

I. Ke Mana Perginya Pidana Denda?

Siapa pun yang dalam sepuluh bulan terakhir membaca putusan perkara narkotika, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, akan menangkap satu gejala yang sulit diabaikan. Amar putusan yang selama lebih dari satu dasawarsa nyaris selalu berbunyi “pidana penjara selama sekian tahun dan pidana denda sebesar sekian rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama sekian bulan”, kini semakin jarang ditemui. Yang tampil justru amar yang ringkas: pidana penjara saja, tanpa denda.

Gejala ini bukan sekadar kesan. Sebuah kajian yang dimuat MARINews pada Maret 2026 menelaah 39 putusan kasasi narkotika yang diunggah pada dua bulan pertama berlakunya KUHP Nasional, dan menemukan bahwa hampir seluruhnya, yakni 38 putusan, tidak lagi menjatuhkan pidana denda. Sejumlah putusan itu secara terang menyatakan bahwa karena pidana penjara dan pidana denda kini “sifatnya alternatif”, Terdakwa “patut dijatuhi pidana penjara tanpa denda”. Kecenderungan serupa kemudian merambat ke perkara peninjauan kembali, ketika perubahan pola ancaman itu dijadikan alasan untuk menghapus pidana denda dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber perubahan itu jelas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya UU 1/2026), yang disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025). Salah satu penyesuaian terpentingnya adalah mengubah ancaman pidana penjara yang semula dirumuskan kumulatif dengan pidana denda menjadi kumulatif-alternatif. Kata penghubung “dan” berganti menjadi “dan/atau”.

Pertanyaan yang hendak dijawab tulisan ini sederhana namun mendasar: apakah perubahan dari “dan” menjadi “dan/atau” itu memang dimaksudkan untuk menyingkirkan pidana denda dari perkara narkotika? Ataukah yang sebenarnya diberikan pembentuk undang-undang adalah ruang pilihan yang lebih luas, yang justru menuntut pertimbangan lebih cermat dari hakim? Tulisan ini disusun sebagai ajakan merenung bersama, terutama bagi rekan-rekan hakim di semua tingkatan, agar perubahan norma yang sesungguhnya progresif ini tidak menyusut maknanya menjadi kebiasaan baru yang tak kalah mekanis dibanding kebiasaan lama.

II. Apa yang Sebenarnya Diubah oleh UU 1/2026

Sebelum menafsirkan, kita perlu membaca normanya dengan teliti. UU 1/2026 lahir untuk melaksanakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional, yang mewajibkan seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Penjelasan Umumnya menegaskan tujuan itu: menghadirkan keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Umum yang sama mencatat bahwa salah satu hal yang masih perlu disesuaikan bahkan di dalam KUHP Nasional sendiri adalah pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus.

Norma intinya terdapat dalam Pasal II ayat (5) huruf a, yang berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal: a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif;”

Ada beberapa simpul yang perlu dicermati dari pengaturan ini.

Ada pengecualian yang disengaja. Pasal II ayat (6) menyatakan bahwa perubahan menjadi kumulatif-alternatif tidak berlaku bagi undang-undang yang mengatur tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Narkotika tidak termasuk dalam pengecualian itu. Artinya, pembentuk undang-undang secara sadar memilih untuk melonggarkan pola kumulatif dalam perkara narkotika, sementara mempertahankannya untuk empat kelompok tindak pidana lain.
Narkotika mendapat perlakuan tersendiri. Pasal II ayat (10) mengecualikan UU Narkotika dari konversi kategori denda menurut ayat (5) huruf b sampai h, dan ayat (11) menetapkan bahwa penyesuaian ketentuan pidana narkotika dimuat dalam Lampiran II. Perhatikan: yang dikecualikan hanya huruf b sampai h, bukan huruf a. Dengan demikian, perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif tetap berlaku bagi narkotika, dan Lampiran II merumuskan ancamannya dengan frasa “dan/atau pidana denda paling banyak kategori” tertentu.
Sebagian pasal narkotika telah berpindah rumah. Melalui perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional, Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 UU Narkotika dicabut, dan pengacuannya diganti dengan Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP Nasional. Kedua pasal KUHP Nasional itu pun, melalui Pasal VII angka 50 dan 51 UU 1/2026, dirumuskan ulang dengan pola “pidana penjara … dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI” atau kategori V. Pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 111 dan Pasal 114, tetap berada dalam UU Narkotika dengan ancaman yang disesuaikan menurut Lampiran II.
Minimum khusus dihapus. Pasal I ayat (1) menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP Nasional, kecuali bagi empat kelompok tindak pidana yang sama sebagaimana disebut dalam ayat (2). Narkotika kembali tidak termasuk pengecualian. Maka hilanglah dua belenggu sekaligus: minimum khusus pidana penjara dan minimum khusus pidana denda yang selama ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dari pembacaan ini tampak bahwa UU 1/2026 tidak menghapus pidana denda dari perkara narkotika. Pidana denda tetap diancamkan, bahkan dengan sistem kategori yang lebih rasional. Adapun yang dihapus adalah kewajiban untuk menjatuhkannya bersamaan dengan pidana penjara.

III. Tiga Pintu dalam Satu Frasa: Anatomi Kumulatif-Alternatif

Dalam teori perumusan sanksi pidana dikenal beberapa pola. Pola tunggal hanya menyediakan satu jenis pidana. Pola alternatif (“atau”) mewajibkan hakim memilih salah satu. Pola kumulatif (“dan”) mewajibkan hakim menjatuhkan keduanya sekaligus. Adapun pola kumulatif-alternatif (“dan/atau”) adalah perpaduan keduanya: hakim boleh memilih salah satu, boleh pula menjatuhkan keduanya.

Dengan demikian, frasa “pidana penjara paling lama sekian tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori sekian” sesungguhnya membuka tiga pintu:

pidana penjara saja;
pidana denda saja; atau
pidana penjara dan pidana denda secara bersama-sama.
Di sinilah letak kekeliruan tafsir yang perlu diluruskan. Sejumlah pertimbangan putusan menyebut bahwa pidana penjara dan pidana denda “sekarang bersifat alternatif”. Pernyataan itu hanya separuh benar. Ancaman kumulatif-alternatif bukanlah ancaman alternatif murni. Pintu ketiga, yakni kumulasi, tetap terbuka lebar dan sama sahnya dengan dua pintu yang lain. Ketika sebuah putusan menyatakan bahwa karena ancamannya alternatif “maka” denda tidak dijatuhkan, putusan itu sesungguhnya melompati satu tahap penalaran: ia belum menjelaskan mengapa, di antara tiga pintu yang tersedia, pintu pertama yang dipilih.

Dalam bahasa doktrin, perubahan ini menyentuh wilayah strafsoort (jenis pidana), bukan semata strafmaat (berat ringannya pidana). Undang-undang yang lama menetapkan sendiri jenis pidananya: penjara dan denda, tanpa pilihan. Undang-undang yang baru mengembalikan penentuan jenis pidana itu kepada hakim. Penyerahan kewenangan seperti ini tidak pernah berarti kebebasan tanpa ukuran. Setiap diskresi yudisial mengandung kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pilihannya dalam pertimbangan. Putusan yang menjatuhkan pidana penjara tanpa denda hanya dengan alasan “ancamannya alternatif” berisiko dinilai onvoldoende gemotiveerd, kurang cukup dipertimbangkan, sama halnya dengan putusan yang menjatuhkan keduanya tanpa alasan.

IV. Mengapa Denda Ditinggalkan: Membaca Sebab-Musabab

Kecenderungan meninggalkan pidana denda tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada pengalaman panjang dengan rezim UU 35/2009 yang, harus diakui, menjadikan pidana denda dalam perkara narkotika lebih bersifat simbolik daripada nyata.

A. Warisan Denda yang Tidak Pernah Dibayar

UU Narkotika lama mengancamkan denda minimum khusus yang sangat besar. Untuk kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman saja, denda paling sedikit ditetapkan Rp800 juta. Hampir semua terdakwa, yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi lemah, tidak mampu membayarnya. Di sisi lain, Pasal 148 UU Narkotika hanya menyediakan pidana penjara pengganti denda paling lama dua tahun, yang dalam praktik sering dijatuhkan jauh di bawah itu. Akibatnya, terpidana secara rasional memilih menjalani penjara pengganti yang relatif singkat daripada membayar denda yang mustahil. Berbagai penelitian empiris, antara lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli, mencatat bahwa tidak satu pun narapidana narkotika yang diteliti mampu dan bersedia membayar denda. Pidana denda dalam rezim lama, dengan kata lain, telah bermetamorfosis menjadi tambahan beberapa bulan penjara.

Pengalaman itu meninggalkan jejak pada kesadaran yudisial. Ketika pembentuk undang-undang membuka pintu untuk tidak menjatuhkan denda, wajar bila banyak hakim segera memasukinya. Ada semacam kelegaan karena tidak perlu lagi menjatuhkan pidana yang sejak awal diketahui tidak akan dieksekusi.

B. Asas Lex Mitior sebagai Pintu Masuk

Faktor kedua bersifat normatif. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali yang lama lebih menguntungkan. Banyak perkara yang diputus pada 2026 menyangkut perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026. Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya menilai bahwa rezim baru lebih menguntungkan, karena menghapus minimum khusus dan melonggarkan pola kumulatif, sehingga ketentuan baru diterapkan bahkan secara ex officio di tingkat kasasi. Sampai di sini penalarannya sahih.

C. Tergelincir dari “Boleh” menjadi “Harus”

Persoalan muncul ketika penerapan lex mitior itu diikuti satu lompatan lagi: dari “rezim baru lebih menguntungkan” menjadi “karena itu denda tidak dijatuhkan”. Padahal kedua hal ini berbeda. Lex mitior menjawab pertanyaan undang-undang mana yang berlaku. Ia tidak menjawab pertanyaan pidana apa yang tepat dijatuhkan di dalam kerangka undang-undang yang berlaku itu. Pertanyaan kedua tetap harus dijawab melalui pedoman pemidanaan. Ketika undang-undang yang berlaku menyediakan tiga pintu, memilih satu di antaranya adalah keputusan pemidanaan tersendiri yang wajib dipertimbangkan, bukan konsekuensi otomatis dari asas lex mitior.

Di sinilah kekhawatiran saya berpangkal. Kebiasaan lama yang mekanis, selalu menjatuhkan penjara dan denda, berisiko digantikan oleh kebiasaan baru yang sama mekanisnya, selalu menjatuhkan penjara tanpa denda. Keduanya sama-sama mengabaikan individualisasi pidana yang menjadi jiwa KUHP Nasional.

V. Rambu-Rambu Diskresi: Membaca Kumulatif-Alternatif dalam Terang KUHP Nasional

Ruang pilihan yang dibuka UU 1/2026 tidak dibiarkan tanpa kompas. Buku Kesatu KUHP Nasional, yang justru menjadi rujukan penyesuaian itu, menyediakan pedoman yang cukup terang.

A. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

Pasal 51 sampai Pasal 54 KUHP Nasional mengatur tujuan pemidanaan, larangan merendahkan martabat, pengutamaan keadilan di atas kepastian hukum apabila keduanya bertentangan, serta faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku, serta pengaruh pidana terhadap masa depannya. Faktor-faktor inilah yang seharusnya menentukan pintu mana yang dipilih, bukan bunyi kata penghubung semata.

B. Pasal 57 dan Logika Tiga Pintu

Pasal 57 KUHP Nasional menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa urutan pidana pokok menentukan berat ringannya, sehingga pidana denda adalah pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara.

Bagaimana Pasal 57 bekerja dalam struktur tiga pintu? Jika diurutkan dari yang teringan, maka susunannya adalah: denda saja, penjara saja, lalu penjara dan denda. Pasal 57 menuntun hakim untuk menguji lebih dahulu apakah pidana yang lebih ringan sudah memadai, baru kemudian bergerak ke pilihan yang lebih berat bila tujuan pemidanaan menghendakinya. Penalaran ini bersifat dua arah. Ia melarang hakim menjatuhkan kumulasi secara otomatis, tetapi juga tidak melarang kumulasi apabila pidana penjara saja tidak cukup mencapai tujuan pemidanaan. Ironisnya, praktik yang kini berkembang justru jarang menguji pintu pertama (denda saja) dan hampir selalu menutup pintu ketiga (kumulasi), sehingga yang tersisa praktis satu pilihan tunggal. Struktur tiga pintu yang dikehendaki undang-undang menyempit kembali menjadi pola tunggal yang tidak pernah dikehendaki siapa pun.

C. Kapan Pidana Denda Tetap Bermakna

Pidana denda memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan pidana penjara, terutama bagi tindak pidana yang digerakkan motif ekonomi. Peredaran gelap narkotika adalah bisnis. Bagi bandar, kurir berbayar, atau jaringan yang menikmati keuntungan besar, pidana penjara tanpa sentuhan pada aspek ekonomi meninggalkan kesan bahwa kejahatan itu, setelah masa pidana dijalani, tetap menguntungkan.

Menarik dicatat bahwa UU 1/2026 sendiri mengakui logika ini. Dalam Pasal II ayat (2) huruf c, pembentuk undang-undang membedakan besaran kategori denda berdasarkan apakah tindak pidana dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial atau tidak, dan Penjelasannya mendefinisikan keuntungan finansial sebagai tambahan nilai ekonomi yang diperoleh akibat tindak pidana. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang memandang denda sebagai instrumen yang relevan terutama ketika ada keuntungan ekonomi di balik kejahatan. Tidak ada alasan untuk menganggap logika ini lenyap justru dalam perkara narkotika, yang merupakan salah satu kejahatan bermotif ekonomi paling nyata.

D. Denda dalam Rezim Baru: Kini Lebih Mungkin Dieksekusi

Keberatan klasik bahwa denda narkotika “tidak pernah dibayar” juga perlu ditinjau ulang, karena mesin pidana denda dalam KUHP Nasional telah berubah. Pertama, minimum khusus telah dihapus, sehingga hakim dapat menetapkan besaran denda yang realistis dan proporsional dengan kemampuan terdakwa, mulai dari jumlah yang sangat kecil hingga batas kategori. Kedua, Pasal 81 KUHP Nasional memungkinkan pembayaran secara mengangsur dan, bila tidak dibayar, penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana. Ketiga, Pasal 82 sebagaimana diubah UU 1/2026 menempatkan pidana penjara pengganti sebagai jalan terakhir, paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun, dengan penghitungan progresif menurut Lampiran III. Keempat, Pasal 83 memberi hak kepada terpidana untuk membayar denda selama menjalani penjara pengganti, yang secara proporsional mengurangi masa penjara penggantinya.

Dengan instrumen tersebut, pidana denda tidak lagi harus bersifat simbolik. Denda yang ditetapkan secara wajar, dikaitkan dengan aset terdakwa yang dapat disita dan dilelang, berpotensi menjadi sanksi yang nyata dan bermakna. Alasan historis yang melatarbelakangi kecenderungan meninggalkan denda, dengan demikian, sebagian besar telah kehilangan pijakannya.

VI. Kumulatif-Alternatif dan Lex Mitior: Antara Perkara Berjalan dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Pembahasan tentang kumulatif-alternatif tidak lengkap tanpa membedakan dua situasi yang sering dicampuradukkan: perkara yang masih berjalan dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

A. Perkara yang Masih Berjalan

Untuk perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional berlaku penuh. Hakim membandingkan ketentuan lama dan baru, lalu menerapkan yang lebih menguntungkan. Dua catatan doktrinal patut diingat. Pertama, perbandingan dilakukan secara in concreto, yakni dengan menimbang akibat nyata masing-masing ketentuan bagi terdakwa dalam perkara konkret, bukan secara abstrak. Kedua, ketentuan yang dipilih diterapkan sebagai satu kesatuan. Hakim tidak dapat mengambil bagian yang menguntungkan dari undang-undang lama lalu memadukannya dengan bagian yang menguntungkan dari undang-undang baru, karena hal itu sama dengan menciptakan norma ketiga yang tidak pernah dibentuk pembentuk undang-undang.

Dalam konteks narkotika, rezim baru hampir selalu lebih menguntungkan. Namun, sebagaimana telah diuraikan, penerapan rezim baru itu tidak dengan sendirinya berarti denda tidak dijatuhkan. Setelah rezim baru dinyatakan berlaku, hakim masih harus memilih di antara tiga pintu, dan pilihan itu wajib dipertimbangkan berdasarkan pedoman pemidanaan.

B. Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, UU 1/2026 telah menyediakan mekanisme khusus melalui Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional sebagaimana diubah. Ketentuan itu menyatakan bahwa apabila setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan yang baru. Penjelasannya membatasi secara tegas: penyesuaian itu hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan yang baru, termasuk penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda.

Dari ketentuan ini dapat ditarik tiga konsekuensi yang menurut hemat saya sangat penting.

Jalurnya adalah penyesuaian pelaksanaan, bukan peninjauan kembali. Pembentuk undang-undang telah menyediakan mekanisme eksekutorial untuk mengakomodasi undang-undang yang lebih ringan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme itu tidak membuka kembali pemeriksaan pokok perkara.
Ukurannya adalah batas maksimum, bukan pola ancaman. Penyesuaian hanya dilakukan apabila pidana yang dijatuhkan melampaui batas maksimum ketentuan baru, atau apabila jenis pidananya tidak lagi dikenal, seperti pidana kurungan yang telah dihapus. Pidana denda yang dahulu dijatuhkan secara kumulatif tidak otomatis menjadi “melampaui batas” hanya karena ancaman kini berpola kumulatif-alternatif. Sebab, pintu kumulasi tetap tersedia dalam ketentuan baru. Selama besaran denda yang telah dijatuhkan masih berada dalam batas kategori yang kini diancamkan, putusan itu tetap berada dalam koridor undang-undang yang baru.
Perubahan pola ancaman bukan kekhilafan hakim. Putusan yang menjatuhkan penjara dan denda di bawah rezim lama tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata, karena pada saat dijatuhkan, undang-undang memang mewajibkan kumulasi. Menghapus denda melalui peninjauan kembali semata-mata dengan alasan pola ancaman telah berubah menjadi kumulatif-alternatif adalah menilai putusan yang benar menurut hukumnya dengan ukuran hukum yang lahir kemudian. Hal itu sulit didamaikan dengan alasan peninjauan kembali yang limitatif menurut Pasal 318 KUHAP Baru, yang menuntut disiplin ketat terhadap alasan yang diajukan pemohon.
Saya perlu menegaskan bahwa catatan ini tidak dimaksudkan untuk menutup pintu keadilan bagi terpidana. Bila sebuah putusan berkekuatan hukum tetap memang memuat pidana yang melampaui batas ketentuan baru, Pasal 3 ayat (7) telah menyediakan jalannya. Yang hendak dijaga adalah agar peninjauan kembali tetap ditempatkan pada fungsinya sebagai upaya hukum luar biasa, tidak berubah menjadi sarana penyesuaian pidana massal yang justru telah diatur mekanismenya tersendiri oleh pembentuk undang-undang.

VII. Menuju Kesatuan Penerapan Hukum: Beberapa Gagasan

Kumulatif-alternatif adalah norma yang baik. Ia mengakhiri kekakuan rezim lama, membuka ruang individualisasi pidana, dan selaras dengan semangat KUHP Nasional yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Agar norma yang baik ini tidak tergelincir menjadi kebiasaan mekanis yang baru, beberapa gagasan berikut patut dipertimbangkan.

Wajib menimbang pilihan jenis pidana secara eksplisit. Setiap putusan perkara narkotika yang tunduk pada ancaman kumulatif-alternatif seyogianya memuat pertimbangan tersendiri tentang pilihan strafsoort: mengapa penjara saja, mengapa denda saja, atau mengapa keduanya. Pertimbangan cukup ringkas, tetapi harus menunjukkan bahwa ketiga pintu telah ditimbang dengan merujuk Pasal 51 sampai 54 dan Pasal 57 KUHP Nasional.
Indikator kapan kumulasi tepat. Kumulasi penjara dan denda layak dipertimbangkan apabila: (a) terdapat motif atau keuntungan ekonomi yang nyata; (b) peran terdakwa berada pada mata rantai peredaran, bukan sekadar pemakai; (c) skala atau jumlah barang bukti menunjukkan orientasi bisnis; dan (d) terdapat aset atau kemampuan ekonomi yang memungkinkan denda dieksekusi melalui pembayaran, penyitaan, atau pelelangan.
Indikator kapan penjara saja memadai. Pidana penjara tanpa denda layak dipilih apabila keterlibatan terdakwa tidak dilatarbelakangi keuntungan ekonomi berarti, perannya marginal, atau keadaan ekonominya menunjukkan bahwa denda hanya akan berubah menjadi penjara pengganti sehingga tidak menambah apa pun bagi tujuan pemidanaan selain memperpanjang perampasan kemerdekaan.
Membuka kembali pintu denda saja dan pidana nonpenjara. Untuk perbuatan dengan bobot ringan, terutama yang berdekatan dengan penyalahgunaan untuk diri sendiri dan barang bukti sangat kecil, Pasal 57 menuntun hakim menimbang pidana yang lebih ringan, termasuk denda saja, pidana pengawasan, atau tindakan rehabilitasi sejauh syarat-syaratnya terpenuhi.
Rumusan kamar sebagai jangkar kesatuan. Rapat pleno Kamar Pidana dapat merumuskan pedoman tentang pemilihan jenis pidana dalam ancaman kumulatif-alternatif, termasuk penegasan bahwa perubahan pola ancaman bukan alasan peninjauan kembali dan bahwa penyesuaian putusan berkekuatan hukum tetap ditempuh melalui Pasal 3 ayat (7). Pedoman seperti ini bukan untuk membatasi kemerdekaan hakim, melainkan untuk mencegah disparitas yang lahir dari tafsir yang tidak seragam terhadap satu frasa yang sama.
Konsistensi amar dengan pertimbangan. Bila pertimbangan menyatakan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan, sedangkan amar menjatuhkan penjara saja tanpa menjelaskan mengapa denda tidak diperlukan, putusan itu menyimpan ketegangan internal. Amar harus menjadi buah yang konsisten dari penalaran yang dibangun.
VIII. Penutup

Perubahan dari “dan” menjadi “dan/atau” tampak sebagai perkara kecil dalam teks undang-undang. Namun di balik garis miring itu tersimpan pergeseran filosofis yang besar: dari pemidanaan yang ditentukan sepenuhnya oleh pembentuk undang-undang menuju pemidanaan yang dipercayakan kepada kearifan hakim. Pembentuk undang-undang seolah berkata, “Kami tidak lagi menentukan jenis pidananya untuk Anda. Tentukanlah sendiri, sesuai perkara yang Anda hadapi.”

Kepercayaan semacam itu mengandung tanggung jawab. Memaknai kumulatif-alternatif secara benar berarti memandangnya sebagai ruang pertimbangan, bukan sebagai izin untuk melupakan pidana denda. Ia menuntut hakim untuk menimbang, bukan sekadar memilih; untuk menjelaskan, bukan sekadar menyatakan. Kecenderungan putusan tanpa denda yang kini kita saksikan tidak sepenuhnya keliru, karena dalam banyak perkara pidana penjara saja memang telah memadai. Yang perlu diperbaiki adalah cara kita sampai pada pilihan itu: melalui pertimbangan yang jujur atas ketiga pintu yang tersedia, bukan melalui anggapan bahwa satu pintu saja yang kini terbuka.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyesuaian pidana bukan terletak pada berapa banyak denda yang dihapus atau dijatuhkan, melainkan pada sejauh mana setiap pidana yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pidana yang adil, proporsional, dan bermakna bagi tujuan pemidanaan. Di situlah, saya kira, letak makna sejati dari garis miring kecil di antara kata “dan” dan “atau”.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap kelembagaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bahan Bacaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, beserta Penjelasan dan Lampiran I sampai Lampiran III.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Bakhtiar, “Kumulasi Pidana Penjara dan Denda dalam Perkara Narkotika”, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2025.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Jakarta: IJRS, 2022.

Yura P. Yudhistira, “Membaca Putusan Kasasi Narkotika di Awal Tahun 2026”, MariNews Mahkamah Agung, 13 Maret 2026.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3528

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *