Penahanan Ajat Sudrajat Dipersoalkan, Polisi Klaim Sesuai Prosedur

Edithnews.com (BEKASI KOTA) – Penahanan Ajat Sudrajat (35) dalam perkara dugaan penggelapan mobil menuai keberatan dari keluarga. Ajat diamankan Polsek Rawalumbu pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah pemilik kendaraan, Heri, melaporkan dugaan penggelapan mobil sewaan 3 bulan.

Istri Ajat, Milah (28), mempertanyakan proses penangkapan di Kampung Cerewet, Duren Jaya, Bekasi Timur. Ia menyebut petugas tidak menunjukkan surat laporan maupun surat penahanan. Milah juga mengaku anaknya, H, melihat pemberian amplop cokelat dan mengalami dugaan penganiayaan. Kuasa hukum Ajat, Michael Turnip, menilai mekanisme hukum yang digunakan penyidik tidak sesuai aturan karena tidak ada pemberitahuan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu Jumakir, S.H. menegaskan penangkapan dan penahanan sudah sesuai SOP karena ada laporan dari pemilik unit. Ia mengaku tidak mengetahui detail di lapangan dan belum bisa mengomentari dugaan amplop serta kekerasan. Saat ini polisi masih fokus mencari keberadaan mobil yang menjadi objek perkara untuk menentukan pelaku utama.

RISDI

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2894

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *