
Peneliti BRIN: RUU Jabatan Hakim Mendesak, Tak Cukup Soal Kesejahteraan
Edithnews.com (Jakarta) Rabu, 30 Sep 2026 – RUU Jabatan Hakim dinilai mendesak, hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional terkait regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara daring dan disiarkan langsung melalui YouTube, Rabu (30/9/2026).
Dalam seminar tersebut, Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN, Dr. Ismail Rumadan, menyampaikan materi bertajuk “Asta Cita dan Reformasi Kekuasaan Kehakiman: Dari Welfare Reform menuju Institutional Reform – Darurat RUU Jabatan Hakim: Ketika Kekurangan Hakim Mengancam Hak Warga atas Peradilan.”
Ia menjelaskan reformasi kekuasaan kehakiman dinilai tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan hakim (welfare reform), tetapi juga harus mencakup pembenahan kelembagaan dan tata kelola jabatan hakim secara menyeluruh (institutional reform).
Menurut Ismail, persoalan jabatan hakim juga perlu dilihat sebagai bagian dari agenda reformasi kekuasaan kehakiman secara menyeluruh. Reformasi tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan, tetapi juga berbagai aspek fundamental yang berkaitan dengan keberlangsungan dan independensi kekuasaan kehakiman. Aspek tersebut antara lain mencakup rekrutmen, pengangkatan, distribusi dan kebutuhan jumlah hakim, mutasi dan promosi, pengembangan karier, kesejahteraan, keamanan, independensi, hingga sistem pensiun hakim.
Ismail kemudian menyoroti persoalan kekurangan jumlah hakim yang tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal lembaga peradilan. Menurutnya, ketidakseimbangan antara jumlah hakim dengan beban perkara dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan pelayanan peradilan yang efektif.
Keterbatasan jumlah hakim berpotensi meningkatkan beban kerja, memperpanjang waktu penyelesaian perkara, serta pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelayanan peradilan. Karena itu, persoalan kebutuhan dan distribusi hakim perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan reformasi kelembagaan kekuasaan kehakiman.
Pembentukan RUU Jabatan Hakim dinilai perlu memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim, mulai dari proses awal memasuki profesi hingga pengembangan karier dan masa akhir jabatan. Pengaturan tersebut diharapkan tidak hanya menjawab persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kedudukan, independensi, keamanan, kesejahteraan, serta sistem karier hakim.
Dengan demikian, reformasi jabatan hakim tidak berhenti pada pendekatan welfare reform, melainkan bergerak menuju institutional reform yang memperkuat desain kelembagaan kekuasaan kehakiman.
Dalam perspektif yang lebih mendasar, jabatan hakim merupakan jabatan konstitusional yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum, keadilan, serta melindungi hak-hak warga negara. Hakim tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam sistem peradilan, tetapi menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jabatan hakim memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pengaturan mengenai status kepegawaian atau kesejahteraan. Pengaturan yang tepat mengenai jabatan hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman, akuntabilitas, profesionalitas, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
Reformasi kelembagaan melalui RUU Jabatan Hakim pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat independensi hakim sekaligus mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketersediaan hakim yang memadai, distribusi hakim yang proporsional, sistem karier yang jelas, serta jaminan keamanan dan kesejahteraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang efektif.
Dengan demikian, pembahasan RUU Jabatan Hakim tidak hanya menyangkut kepentingan institusi peradilan maupun para hakim, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan pelayanan peradilan yang berkualitas.
Reformasi kekuasaan kehakiman pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berkeadilan.
M.NUR



