
PERNYATAAN SIKAP FORSIMEMA-RI: Putusan Bebas Supriyatno Bukti Prinsip Integritas dan Keadilan Hukum Masih Tegak
Edithnews.com (Jakarta) Kamis 30 Juli 2026 – Vonis Bebas yang di lakukan Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim nya Bapak Rommel F.Tampubolon, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Semarang tersebut mencerminkan salah satu azas fundamental dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas kepastian hukum yang memberikan kebebasan serta keadilan kepada Supriyatno mantan Dirut Bank Jateng pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang,Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah,di Apresiasi oleh FORSIMEMA-RI.
​Dalam hukum pidana modern, prinsip tersebut berkaitan erat dengan beberapa doktrin dan asas utama:
​1. Asas In Dubio Pro Reo
​Jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa (bebas atau lepas dari segala tuntutan).
​Asas ini menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus sangat terang dan tidak boleh menyisakan keraguan (beyond a reasonable doubt).
​2. Doktrin Adagium Hukum Pidana klasik
​Prinsip ini sejalan dengan adagium terkenal dari ahli hukum Inggris, William Blackstone:
“Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.”
(Lebih baik 10 orang bersalah bebas daripada 1 orang tidak bersalah dihukum/dijatuhi pidana).
​Makna Asas Integritas Hukum dalam Putusan Tersebut
Pentingnya Pembuktian Formil dan Materil: Seorang terdakwa tidak dapat dipidana hanya atas dasar asumsi, dugaan, atau tekanan opini publik. Semua fakta yang terungkap di persidangan harus secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pelanggaran pidana serta niat jahat (mens rea).
Independensi Hakim: Hakim bertindak secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa integritas hukum tetap terjaga, meskipun sebuah perkara menyita perhatian publik atau melibatkan nilai/nominal kerugian yang besar.
Perlindungan terhadap Subjek Hukum: Bebasnya seorang terdakwa ketika fakta persidangan menunjukkan ketidakbersalahan adalah bukti berjalannya kontrol dan keadilan dalam peradilan (checks and balances).



