Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Pengemudi Truk Molen dalam Kecelakaan di Cut Mutia sebagai Tersangka

Edithnews.com (BEKASI) — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka. Keputusan tersebut dihasilkan melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026), menyusul naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI itu melibatkan 12 korban. Enam orang meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya serta RSUD Kota Bekasi, sedangkan enam lainnya yang terluka dirawat di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian di antara mereka masih anak-anak.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Setibanya di lokasi, kendaraan diduga mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama juga telah dikirimkan kepada para pihak. TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menyampaikan bahwa olah TKP lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya. “Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.

“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkas Putu Kholis.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3730

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *