
Sema 3 Tahun 2026, Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan
EdithNews.com (Jakarta) Sabtu, 22 Agustus 2026 – Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru
Mahkamah Agung bertepatan dengan HUT MA RI ke 81 pada hari Rabu (19/8) menerbitkan SEMA Nomor 3 tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA ini diterbitkan untuk mempertegas tata cara serta batas hubungan hukum antara proses praperadilan dan penanganan pemeriksaan perkara pokok pidana di pengadilan yang ditujukan sebagai pedoman kepada para hakim di lingkungan peradilan umum.
Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dan SEMA ini menyempurnakan SEMA yang terbit terdahulu yaitu SEMA Nomor 5 tahun 2021 dimana dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Sehingga terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 memberikan batasan waktu yang jelas kapan perkara pokok ditunda dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan dan permohonan praperadilan telah didaftarkan terlebih dahulu atau sedang diperiksa di pengadilan, pelimpahan berkas pokok perkara oleh Penuntut Umum tetap dapat diterima secara administratif oleh pengadilan. Namun pemeriksaan pokok tersebut tidak dimungkinkan untuk diperiksa sampai dengan adanya putusan praperadilan dengan demikian hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan tetap diberikan kepastiaan meskipun pokok perkara dilimpahkan pada saat pemeriksaan praperadilan.
Kemudian, SEMA Nomor 3 tahun 2026 juga memberikan pedoman dan kepastiaan bagi pokok perkara dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan kemudian permohan praperadilan menyusul diajukan. Dalam kondisi tersebut, kepastiaan pokok perkara tetap diperiksa dan tidak dihalangi oleh permohonan praperadilan tersebut meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus deregister, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 ini semakin mempertegas batas waktu pemeriksaan pokok perkara dan permohonan praperadilan sekaligus menjamin kepastiaan hukum bagi pencari keadilan untuk menuntaskan gugatan praperadilannya dan menjamin gugatan praperadilan tersebut hingga putusan dibacakan.
(Nur)



