
Tak Melerai Tawuran Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Edithnews.com (BEKASI) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran menuai sorotan.
Dua anak yang dinilai tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan pertimbangan tidak melakukan upaya melerai atau mencegah terjadinya tawuran.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (22/6/2026).
Dari enam ABH yang diadili, empat anak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dua lainnya berinisial DH dan MT divonis dua tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai DH dan MT memang bukan pelaku utama dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Namun, keberadaan keduanya di lokasi kejadian tanpa melakukan upaya untuk melerai atau mencegah tawuran dinilai cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Pertimbangan tersebut langsung memicu reaksi dari keluarga terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut keterangan keluarga, kedua anak tersebut tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi kekerasan yang terjadi.
Bahkan, salah satu orang tua menyebut anaknya datang ke lokasi setelah situasi tawuran mereda.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung anak mereka dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.
Mereka menilai fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum para ABH, Agus Albert Togu Pandapotan S.H,. M.H., menyampaikan keberatan atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Menurutnya, membebankan kewajiban melerai tawuran kepada seorang anak tidak sejalan dengan logika hukum maupun kondisi psikologis anak yang berada dalam situasi berbahaya.
“Hasil putusannya bagi kami tidak amat sangat memuaskan, walaupun di situ putusan hakim untuk klien kami dibilang tidak melerai, tidak memisahkan, dan itu tidak masuk akal bagi kami,” ujar Agus Albert kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurut Agus, anak-anak yang berada di tengah konflik massal berpotensi mengalami ketakutan dan kepanikan.
Dalam kondisi demikian, menjauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri merupakan reaksi yang wajar dan manusiawi.
Ia menilai tidak tepat apabila ketidakhadiran tindakan melerai justru dijadikan dasar untuk menyatakan seorang anak bersalah.
Terlebih, tindakan melerai tawuran yang melibatkan kekerasan berisiko membahayakan keselamatan anak itu sendiri.
Penasihat Hukum Siapkan Upaya Banding
Kekecewaan serupa disampaikan keluarga salah satu ABH yang hadir dalam persidangan.
Ibu dari salah satu terdakwa mengaku terpukul dengan putusan tersebut karena meyakini anaknya tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan.
Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan dalam proses penyidikan menunjukkan anaknya tidak melakukan kontak fisik terhadap korban.
Ia juga menyatakan anaknya tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya saat kejadian berlangsung.
“Saya merasa berat, karena anak saya tidak melakukan apa-apa dalam hal ini. Dalam reka ulang pun dia tidak menyentuh korban, tidak memukul, dan tidak membawa barang,” ujarnya dengan nada sedih.
Selain mempersoalkan putusan terhadap anak mereka, keluarga juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka menyinggung adanya pelaku yang diduga membawa senjata tajam serta sejumlah nama yang sebelumnya disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun proses hukumnya dinilai belum berjalan maksimal.
Menyikapi vonis tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara rinci salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Namun demikian, mereka memastikan akan mengajukan banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi klien mereka.
Agus menegaskan bahwa mekanisme banding diperlukan untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
Menurutnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum yang melibatkan anak.
Perkara ini kini memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus tawuran.
Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik peradilan anak, khususnya terkait sejauh mana keberadaan seseorang di lokasi kejadian dapat dijadikan dasar untuk membebankan tanggung jawab pidana.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan hukum secara lengkap yang menjadi dasar putusan terhadap DH dan MT. Salinan resmi putusan masih akan dipelajari oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari proses pengajuan banding.
(Red)



