
Tuada Agama Soroti Kesiapan Hakim Tangani Gugatan OJK
EdithNews.com (Jakarta), Sabtu 22 Agustus 2026 – Kegiatan berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kesiapan hakim Peradilan Agama dalam menangani gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Hal tersebut disampaikan Yasardin saat menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum di Balikpapan, Kamis (20/8/2026), yang membahas penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembagian kewenangan mengadili gugatan OJK berdasarkan karakter kegiatan usaha pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Gugatan terhadap PUJK konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkan gugatan terhadap PUJK yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Menurut Yasardin, penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari 2.864 hakim Peradilan Agama, sebanyak 823 hakim atau sekitar 28,7 persen telah memiliki sertifikasi hakim ekonomi syariah.
Kebutuhan peningkatan kapasitas hakim juga semakin penting seiring bertambahnya perkara ekonomi syariah. Jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama meningkat dari 491 perkara pada 2021 menjadi 772 perkara pada 2025.
Yasardin juga menyinggung gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan kelembagaan dan belum menjadi pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Ia menambahkan, kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan sengketa wanprestasi. Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah yang dilakukan oleh nasabah, konsumen, atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama.
Diskusi hukum tersebut turut menghadirkan narasumber dari OJK dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis. Kegiatan berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.
(Nur)



