
MA Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi
EdithNews.com (Jakarta), Sabtu 22 Agustus 2026 – Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP yang baru.
Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 55 peserta itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan penerapan ketentuan baru mengenai upaya hukum kasasi berjalan secara tertib dan seragam.
Menjawab Perubahan Hukum Acara Pidana
Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, berlakunya KUHAP membawa sejumlah perubahan terhadap sistem dan mekanisme penyelesaian perkara pidana, termasuk ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi.
MA kemudian menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP yang baru.
Selain aspek hukum, MA juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi perkara yang tertib melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Untuk mendukung implementasi tersebut, kegiatan sosialisasi menghadirkan tim pengembang sistem dari MA.
Samakan Persepsi dalam Pengajuan Kasasi
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto, S.H., M.H. menegaskan, sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memiliki urgensi tinggi karena penerapan hukum acara pidana yang baru masih memerlukan kesamaan persepsi di lingkungan peradilan.
Dirjen Badilum MA juga menekankan, implementasi ketentuan mengenai kasasi berkaitan dengan pemenuhan hak para pihak, baik terdakwa maupun korban. Oleh sebab itu, hakim dan aparatur peradilan perlu memahami ketentuan baru secara utuh agar penerapannya tetap memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan praktik antarpengadilan.
Pengadilan Tinggi Perlu Menyiapkan Sarana Persidangan
Selain persoalan pemahaman terhadap ketentuan kasasi, sosialisasi juga membahas kesiapan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyelenggarakan persidangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP baru.
Bambang menyampaikan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Sejumlah PT masih memiliki keterbatasan ruang sidang maupun fasilitas pendukung bagi terdakwa.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting ketika PT harus menangani pemeriksaan perkara yang melibatkan terdakwa dari wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi.
Proses menghadirkan terdakwa, khususnya dalam perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, juga dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Karena itu, Mahkamah Agung bersama jajaran terkait terus mendorong penyiapan mekanisme dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan persidangan secara efektif.” jelas Bambang.
Dirjen Badilum MA meminta para peserta memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga membawa hasil pembahasan tersebut kembali ke satuan kerja masing-masing.
“Ketentuan ini jangan berhenti sampai di sini. Setelah kembali, tolong sampaikan juga kepada jajaran bawahannya,” ujar Dirjen Badilum MA.
Sosialisasi Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Dirjen Badilum MA.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta tersebut diikuti secara luring dan daring oleh para Ketua dan Panitera PT, serta pejabat pelaksana yang berkaitan dengan SIPP.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2026, yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.
Tak hanya SEMA Nomor 2 Tahun 2026, materi SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2026 juga dipaparkan oleh Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis oleh tim Development MA.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta, baik dari sisi substansi hukum maupun aspek teknis pelaksanaannya, sehingga implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, efektif, dan seragam di lingkungan peradilan umum.
(Nur)



