
BPK Periksa Manajemen SDM Peradilan, Badilum Perkuat Sistem Merit
EdithNews.com (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap efektivitas pengelolaan manajemen sumber daya manusia (SDM) peradilan untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dan menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat tata kelola SDM hakim dan tenaga teknis peradilan.
Berdasarkan Surat Tugas BPK RI Nomor 142/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.02/09/2026 tertanggal 1 September 2026, tim pemeriksa yang dipimpin Heru Nadzib menyoroti tiga aspek utama.
Ketiga aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan SDM melalui Analisis Beban Kerja (ABK), pola distribusi serta mutasi dan promosi tenaga teknis, dan evaluasi terhadap penilaian kinerja riil.
Dalam pemeriksaan ini, Ditjen Badilum bersama sejumlah satuan kerja yang menjadi sampel di Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau menyiapkan data tata kelola SDM untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPK RI paling lambat pertengahan September 2026.
Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, jajaran Ditjen Badilum menggelar forum konsolidasi dan diskusi bersama Badan Kepegawaian Mahkamah Agung.
Forum tersebut membahas perubahan pendekatan pengelolaan SDM, dari pola administratif yang selama ini berfokus pada Tim Promosi dan Mutasi (TPM) menuju konsep Strategic Human Resource Management.
Dalam konsep tersebut, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis diarahkan menjadi penggerak inovasi pengembangan SDM. Sementara itu, Subdirektorat Data dan Evaluasi berperan mengukur kinerja berdasarkan rekam jejak.
Kebutuhan riil hakim juga tidak lagi hanya dihitung berdasarkan volume perkara dengan rasio konvensional 100 perkara untuk satu hakim.
Penghitungan kebutuhan hakim diarahkan menggunakan metode Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020.
Metode tersebut memperhitungkan jam kerja efektif dan bobot waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kompleksitas, yakni ringan, medium, dan berat.
Penghitungan dilakukan pada setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan berkas, persidangan, pembuatan putusan hingga minutasi.
Metode tersebut diterapkan untuk sejumlah jenis perkara, di antaranya perkara pidana biasa, tindak pidana korupsi, perdata, dan permohonan.
Dalam pengelolaan mutasi hakim, Ditjen Badilum telah menerapkan standardisasi parameter perangkingan, termasuk terhadap 1.012 hakim angkatan 8.
Penilaian tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni kinerja dengan bobot 45 persen, prestasi 30 persen, dan pengembangan diri sebesar 25 persen.
Aspek kinerja mencakup 18 indikator riil yang bersumber dari SIKEP dan SIPP.
Indikator tersebut antara lain ketepatan waktu penyelesaian perkara maksimal lima bulan, kepatuhan terhadap court calendar, penerapan e-litigasi, mediasi, diversi, restorative justice, hingga keterlibatan aktif dalam kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung.
Sementara itu, aspek prestasi meliputi peringkat dalam bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan, kemampuan bahasa asing, penghargaan, serta jenjang pendidikan pascasarjana.
Adapun aspek pengembangan diri mencakup karya tulis ilmiah, buku, kontribusi sebagai narasumber, dan keaktifan dalam organisasi profesi.
Skema tersebut kemudian disempurnakan dengan memasukkan eksaminasi putusan dan uji substansi secara berkala dengan bobot 10 persen.
Ditjen Badilum juga melakukan uji coba penilaian 360 derajat yang melibatkan atasan, rekan sejawat secara anonim melalui WhatsApp Blast, serta bawahan.
Penguatan tata kelola SDM peradilan juga dilakukan melalui sejumlah inovasi berbasis digital.
Salah satunya adalah Ruang Tamu Virtual (RTV), yang menyediakan layanan konsultasi mutasi secara daring dan terjadwal bagi hakim di daerah.
Layanan tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi gratifikasi serta praktik titip-menitip dalam proses perkara maupun mutasi.
Selain itu, Badilum Learning Center (BLC) dikembangkan sebagai platform pembelajaran elektronik atau e-learning.
Platform tersebut disebut telah menjangkau lebih dari 15.500 insan peradilan dan menghasilkan ribuan alumni pelatihan.
Ditjen Badilum juga mengembangkan PERISAI dan Arunika sebagai sarana sarasehan daring bulanan sekaligus wadah publikasi artikel hukum nasional.
Kedua platform tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan antara dunia peradilan dan riset akademik.
Sementara itu, portal dandapala.com dikembangkan sebagai transformasi majalah cetak menjadi portal berita hukum terpadu yang telah menjangkau puluhan juta pembaca.
Ada pula Ganispedia yang masih berada dalam tahap rintisan. Platform ini diarahkan untuk memetakan profil satuan kerja, mulai dari kondisi perkara, fasilitas kesehatan, transportasi hingga sekolah.
Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu penempatan hakim berprestasi tinggi pada satuan kerja yang sesuai secara lebih objektif.
Dalam forum tersebut, Ditjen Badilum dan Badan Kepegawaian Mahkamah Agung menyepakati pembentukan working group teknis terpadu.
Kelompok kerja tersebut akan bertugas memfinalisasi rancangan regulasi Analisis Beban Kerja (ABK), melakukan harmonisasi klaster perkara, serta menyinkronkan aplikasi kepegawaian ke dalam ekosistem induk SIPP.
Hasil perumusan bersama tersebut dijadwalkan memasuki tahap optimalisasi lanjutan di Jakarta pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.
Penguatan tata kelola SDM tersebut dilakukan sejalan dengan pemeriksaan BPK RI terhadap efektivitas pengelolaan manajemen SDM peradilan.
Pembenahan diarahkan pada pengelolaan kebutuhan, distribusi, mutasi dan promosi, serta penilaian kinerja hakim dan tenaga teknis yang lebih terukur, transparan, profesional, dan berbasis sistem merit.
(Nur)



