
Hakim Vonis PT Tani Hub Indonesia Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 263,9 Miliar
lJAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 263.906.571.600.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).
Majelis hakim menyatakan PT Tani Hub Indonesia terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut juga juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya dan menguntungkan korporasi tersebut sebesar Rp 263.906.571.600.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana investasi PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI).
Dana investasi tersebut disalurkan kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. yang merupakan bagian dari Tani Hub Group (THG) holding dari PT Tani Group Indonesia (PT TGI) sebagai perusahaan induk di Indonesia.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya, termasuk PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.
Penyimpangan pengelolaan dana investasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Majelis hakim juga mempertimbangkan status dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI.
PT MDI merupakan cucu perusahaan BUMN, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), sedangkan PT BVI merupakan anak perusahaan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Menurut majelis hakim, dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI memang berasal dari hasil usaha. Namun, seluruh uang atau dana yang dikelola kedua perusahaan tersebut dinilai merupakan uang negara.
Dengan demikian, apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana tersebut, kerugian yang timbul secara keseluruhan merupakan kerugian negara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ibrizal, Ak.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode menghitung pencairan investasi dari PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama kepada PT Tani Nusantara Pte. Ltd. atau PT Tani Group Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam laporan tersebut, total kerugian keuangan negara dihitung sebesar 25 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 364.222.167.880.
Meski demikian, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Tani Hub Indonesia berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 263.906.571.600.
Majelis hakim menetapkan apabila PT Tani Hub Indonesia tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.
Hasil pelelangan tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Majelis hakim menilai hukuman tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi saat ini sangat besar.
Perbuatan korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak perekonomian masyarakat.
Karena itu, majelis hakim menilai pidana yang dijatuhkan kepada PT Tani Hub Indonesia sebagaimana tercantum dalam amar putusan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
(Nur)



