MA Batalkan Putusan Bebaskan Terdakwa Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Edithnews.com (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan terdakwa Siti Aisyah (30) dari segala tuntutan hukum dalam perkara peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026, MA menyatakan perbuatan Siti Aisyah telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, Siti Aisyah diketahui merupakan pelaku usaha yang menjual berbagai merek kosmetik kepada konsumen secara online dan offline selama kurang lebih dua tahun.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian menemukan sejumlah sediaan farmasi berupa kosmetik yang disimpan di dalam lemari dan dipajang di etalase rumah terdakwa untuk dijual kepada konsumen.

Petugas kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pengecekan menunjukkan sebagian produk kosmetik tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Produk-produk itu kemudian disita sebagai barang bukti.

Kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah toko online melalui platform e-commerce.

Selanjutnya, terdakwa memasarkan produk secara online dengan mengunggah foto kosmetik melalui grup dan status WhatsApp. Penjualan juga dilakukan secara langsung dengan melayani konsumen yang datang ke rumah terdakwa.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pertimbangan itu antara lain didasarkan pada belum adanya pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM, tidak adanya korban atau dampak kesehatan, serta tidak munculnya keresahan di masyarakat.

Pengadilan tingkat pertama juga mempertimbangkan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Majelis Hakim Kasasi menjelaskan bahwa konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam hukum pidana harus dipahami sebagai norma tidak tertulis yang dapat diidentifikasi secara jelas rujukannya.

Hal tersebut dapat berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah mendapat pengakuan melalui praktik peradilan yang mapan.

“Terutama berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah mendapat pengakuan melalui praktik peradilan yang mapan, bukan semata-mata kebijakan administratif atau ketiadaan tindakan pembinaan dari suatu instansi,” jelas Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.

Dalam perkara tersebut, MA menilai tidak terdapat norma adat, kebiasaan, maupun praktik sosial tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang membenarkan perbuatan terdakwa.

Majelis Hakim Kasasi menilai peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen.

“Perbuatan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar jelas berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum,” tegas Judex Juris.

Dengan demikian, ketiadaan korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi tidak serta-merta menghilangkan sifat melawan hukum dari peredaran kosmetik tanpa izin edar.

MA juga menegaskan bahwa penerapan asas ultimum remedium tidak dapat semata-mata didasarkan pada nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM.

Menurut Majelis Hakim Kasasi, penerapan asas tersebut harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang secara tegas menyediakan mekanisme nonpidana sebagai prasyarat atau alternatif sebelum penegakan hukum pidana.

Nota kesepahaman, menurut MA, merupakan instrumen hukum administratif yang mengatur koordinasi, sinergi, dan pembagian tugas dalam pengawasan serta penegakan hukum di bidang obat dan makanan.

Karena itu, nota kesepahaman tidak dapat diposisikan sebagai norma pidana materiil yang mengubah atau membatasi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Karena itu, keberadaan nota kesepahaman tidak menghapus atau mengurangi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan,” jelas Judex Juris.

MA juga menegaskan bahwa Polri merupakan penyidik utama untuk seluruh tindak pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sementara itu, BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penyidikan khusus yang bersifat melengkapi.

MA menilai tidak adanya pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM hanya relevan untuk dipertimbangkan dalam tahap penjatuhan pidana, khususnya sebagai faktor yang meringankan.

Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana.

Majelis Hakim Kasasi menilai penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama atau Judex Facti belum tepat, khususnya ketika menempatkan nota kesepahaman sebagai dasar penerapan asas ultimum remedium yang seolah-olah membatasi penegakan hukum pidana.

Selain itu, penafsiran mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat” dinilai belum didasarkan pada rujukan normatif yang jelas.

MA menilai pertimbangan tersebut telah mencampurkan aspek kebijakan penegakan hukum dengan penilaian yuridis mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.

Oleh karena itu, MA mengesampingkan pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum materiil dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Majelis Hakim Kasasi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

MA menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan yang tidak perlu dijalani terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan selama enam bulan.

Dalam menentukan pidana tersebut, MA mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, dampak yang dapat ditimbulkan akibat perbuatannya, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta upaya menghindari disparitas pemidanaan dengan pelaku yang memiliki tingkat kesalahan sejenis.

Majelis Hakim Kasasi juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat menimbulkan korban.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Putusan ini menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3220

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *