Mahkamah Agung Kenalkan Smart Majelis di Forum Syariah Nusantara

Edithnews.com (Jakarta) – Di konferensi 4 negara, Hakim Agung Imron Rosyadi paparkan pemanfaatan AI Smart Majelis dalam penanganan perkara MA

Imron Rosyadi, Hakim Agung Mahkamah Agung, memaparkan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam penetapan majelis kasasi dan peninjauan kembali melalui aplikasi Smart Majelis di hadapan peserta dari empat negara, Selasa (6/10).

Paparan bertajuk “Transformasi Peradilan di Era Digital” itu disampaikan dalam sesi pemaparan materi Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026 (Konferensi Peradilan dan Perundang-undangan Syariah Nusantara). Imron tampil sebagai pemateri dari Indonesia di The Rizqun International Hotel.

Imron menjelaskan bahwa penentuan majelis hakim merupakan tugas Ketua Mahkamah Agung dan/atau Ketua Kamar. Tugas itu kini dapat didelegasikan kepada Smart Majelis, aplikasi yang dibekali kecerdasan buatan.

Menurut Imron, aplikasi itu menimbang beban kerja, keahlian dan sertifikasi hakim, serta potensi konflik kepentingan yang dapat memicu hak ingkar. Karakteristik perkara juga ikut dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut selama ini menjadi pertimbangan pimpinan saat menetapkan majelis.

Ia menyebut Smart Majelis mempermudah penetapan majelis dan mempercepat penanganan perkara. Setiap penetapan juga menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Smart Majelis merupakan bagian dari tahap transformasi digital. Tahap ini melanjutkan digitasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan digitalisasi melalui e-Court. Imron memaparkan, digitalisasi membuka proses perkara bagi publik dan memungkinkan pembayaran biaya perkara tanpa melalui petugas. Interaksi langsung para pihak dengan aparatur peradilan juga berkurang.

Mahkamah Agung saat ini juga mengembangkan sistem deteksi dini untuk perkara yang memiliki kesamaan pihak, objek, atau isu hukum di semua lingkungan peradilan. Kecerdasan buatan akan menganalisis keterkaitan tersebut ketika perkara baru didaftarkan.

Selain itu, Mahkamah Agung tengah mengkaji pemanfaatan kecerdasan buatan pada mesin pencari Direktori Putusan untuk mendukung manajemen pengetahuan hakim. Kegunaannya antara lain pembuatan abstrak, perumusan kaidah hukum, pengujian konsistensi putusan, dan pengujian kepatuhan terhadap rumusan kamar.

Imron juga mengingatkan kelemahan kecerdasan buatan. Data yang dihasilkannya bisa tidak akurat, bias, melanggar privasi, atau menyentuh ranah sensitif. Karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Ia menjelaskan bahwa kecerdasan buatan dapat membantu hakim memindai yurisprudensi dan doktrin, memetakan transaksi perbankan dalam perkara ekonomi syariah, menghitung nafkah atau ganti rugi, dan menyusun transkrip persidangan. Namun, keadilan substansial tetap mensyaratkan nurani, empati, dan tanggung jawab moral.

Menurut Imron, ketiga syarat itu hanya melekat pada hakim sebagai pengemban amanah wilayatul qadhi, merujuk Surah Shad ayat 26. Ia menutup paparan dengan menegaskan bahwa kecerdasan buatan hanyalah instrumen. Kecerdasan buatan tidak dapat menggantikan peran hakim karena tidak memiliki nurani, empati, dan moralitas.

Sebagai informasi, sesi pemaparan makalah juga menghadirkan Hassan bin Haji Metali, Hakim Mahkamah Tinggi Syariah Brunei Darussalam, dan Noor Hadina binti Haji Ahmad Zabidi, Hakim Mahkamah Rayuan Syariah (pengadilan banding syariah) Malaysia. Pemateri lainnya adalah Feirul Maliq bin Intajalle, Presiden Mahkamah Syariah Singapura.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3420

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *