
Pembinaan di Maluku Utara: Bahas Mutasi hingga Surat Tercatat
Edithnews.com (Jakarta) Rabu,07 Oktober 2026 – Kunjungan pembinaan di Maluku Utara, Hakim Agung tanggapi isu mutasi aparatur, surat tercatat, hingga salinan putusan MA.
Dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan daerah di wilayah Maluku Utara, para Hakim Agung yaitu, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Dr. Musthofa, S.H., M.H. menerima berbagai persoalan dan aspirasi yang disampaikan oleh jajaran pengadilan.
Hal itu mulai dari persoalan eksekusi, salinan putusan, surat tercatat, kebutuhan hakim dan pegawai, mutasi, hingga sarana dan prasarana pengadilan.
Selain menyerap persoalan dari satuan kerja, kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa (6/10) tersebut juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi riil pengadilan di daerah.
Evaluasi Kebijakan Mutasi dan Promosi
Dalam sesi diskusi, Dr. Sobandi selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menanggapi persoalan pola mutasi dan promosi aparatur peradilan yang dinilai masih memiliki kesenjangan.
Ia menyampaikan, dirinya sedang mengevaluasi kebijakan yang mensyaratkan izin tertentu dalam perpindahan tenaga kepaniteraan dan kesekretariatan.
Menurut Plt. Sekretaris MA itu, kewenangan tersebut perlu lebih dipercayakan kepada pimpinan pengadilan tingkat banding yang mengetahui kebutuhan pegawai di wilayahnya.
“Saya percaya kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Jadi, beliau-beliau itulah yang melihat kekurangan pegawai kesekretariatan, kekurangan pegawai kepaniteraan,” ujarnya.
Ia menilai perlunya memperhatikan hak pegawai untuk mengembangkan diri dan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam pembinaan tersebut ditegaskan, persoalan kekurangan tenaga pada kesekretariatan maupun kepaniteraan merupakan tanggung jawab pimpinan pengadilan, bukan pegawai yang bersangkutan.
“Urusan kurangnya tenaga kesekretariatan atau tenaga kepaniteraan bukan urusan dari pegawai bersangkutan, tapi urusan pimpinan,” pungkas Dr. Sobandi.
Surat Tercatat sebagai Pilihan
Mengenai surat tercatat, Hakim Agung Kamar Perdata itu menegaskan, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang bersifat imperatif.
“Surat tercatat dibuat sebagai salah satu pilihan untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan”, jelas Dr. Sobandi.
Ia menegaskan, apabila surat tercatat menghadapi kendala, mekanisme tersebut tidak perlu dipaksakan.
“Namun, ketika surat tercatat ada masalah, ya jangan dibiarkan terus pakai surat tercatat meskipun biayanya murah,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu hakim dapat kembali menggunakan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, salah satu hakim dari lingkungan peradilan agama menyampaikan, penerapan mekanisme surat tercatat yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi temuan Badan Pengawasan MA.
“Jadi, kalau kita tidak melaksanakan (red: surat tercatat) itu, Yang Mulia, itu bisa jadi temuan Bawas,” ujar salah satu Hakim dari lingkungan peradilan agama.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Musthofa, S.H., M.H. menyampaikan, Kamar Agama telah merumuskan persoalan tersebut untuk dibawa dalam pleno Kamar Agama. Persoalan tersebut perlu dievaluasi agar penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Untuk mengubah peraturan mengenai surat tercatat, mungkin bisa didorong dari adanya pleno kamar terlebih dahulu,” tandasnya.
Mengedukasi Pencari Keadilan
Selanjutnya, salah satu persoalan yang disampaikan satuan kerja berkaitan dengan salinan putusan MA yang tidak dapat langsung diterima oleh para pencari keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Musthofa menjelaskan, proses penyusunan putusan hingga terbitnya salinan putusan di MA berbeda dengan proses yang berlangsung di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
“Kalau di tingkat pertama atau banding, ada one day minute, one day publish, yaitu putusan langsung terpublikasi. Tetapi, untuk MA ada perbedaan”, ujar Dr. Musthofa.
Ia menjelaskan, setelah musyawarah dan pengucapan putusan, masih terdapat proses penyusunan dan minutasi oleh Panitera Pengganti sebelum salinan putusan dapat diterbitkan.
“Sehingga, salinan putusan itu tidak bisa dalam satu dua hari. Kalau Bapak/Ibu (red: hakim) membaca putusan pengadilan tingkat pertama atau banding sudah ada putusannya, tetapi kalau di MA ada musyawarah pengucapan itu masih kabul, tolak. Baru nanti diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk menyusun putusan dan minutasi,” bebernya.
Dr. Musthofa juga mengingatkan agar masyarakat pencari keadilan diberikan pemahaman apabila menanyakan salinan putusan yang belum diterima.
“Kalau ada pencari keadilan datang ke PA, ke PN menanyakan itu, tolong diberi pemahaman bahwa ini masih dalam proses minutasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Musthofa mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan MA dan menawarkan bantuan untuk mempercepat penerbitan salinan putusan.
MA menggelar pembinaan dan pengawasan daerah di wilayah Maluku Utara | Dok. PT Maluku Utara
(M.NUR)



