MA Batalkan Putusan Bebaskan Terdakwa Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Edithnews.com (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan terdakwa Siti Aisyah (30) dari segala tuntutan hukum dalam perkara peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar. Dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K, MA menyatakan…









