Kamar Agama MA Terima Audiensi FAI UMP, Bahas Sengketa Ekonomi Syariah

Edithnews.com (JAKARTA) 18 September 2026 — Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi pimpinan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FAI UMP) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Audiensi tersebut membahas praktik hukum dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah sekaligus memperkuat wawasan praktis dan literasi mahasiswa mengenai hukum ekonomi syariah.

Rangkaian kegiatan dibuka dengan sambutan Dekan FAI UMP Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Hakim Agung Kamar Agama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Kamar Agama MA.

Muhayah mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh gambaran langsung mengenai praktik hukum dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dari para hakim agung Kamar Agama MA.

Dalam pemaparannya, Muhayah menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah dapat dipetakan ke dalam tiga klaster utama.

Klaster pertama mencakup sektor keuangan tradisional dan mikro, seperti perbankan serta pembiayaan syariah.

Klaster kedua meliputi pasar modal dan investasi syariah. Sementara klaster ketiga mencakup sektor riil dan digital, seperti bisnis, wakaf produktif, serta financial technology (fintech) syariah.

Menurut Muhayah, sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Jalur litigasi ditempuh melalui proses berjenjang di lingkungan Peradilan Agama. Adapun penyelesaian non-litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase syariah, mediasi, maupun negosiasi.

Ia mengatakan, hakim yang menangani perkara ekonomi syariah dituntut tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga menguasai fikih muamalah, akad-akad syariah, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Muhayah juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Tantangan tersebut antara lain keterbatasan hakim spesialis, semakin kompleksnya produk keuangan digital, rendahnya literasi masyarakat, serta meningkatnya transaksi yang melibatkan pihak lintas negara.

Di sisi lain, ia melihat adanya peluang pengembangan ekonomi syariah di Indonesia seiring dengan pertumbuhan industri halal dan perkembangan teknologi.

Digitalisasi proses peradilan, termasuk melalui sistem e-Court dan e-Litigasi, juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu dipahami oleh mahasiswa dan calon praktisi hukum.

Dalam audiensi tersebut, Muhayah juga menjelaskan sejumlah pilihan karier bagi lulusan hukum ekonomi syariah.

Pilihan profesi tersebut antara lain hakim, advokat, kurator, konsultan syariah, serta berkarier di sektor industri keuangan dan korporasi.

Menurut Muhayah, lulusan hukum ekonomi syariah perlu memiliki kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, pendukung, dan substantif.

Kompetensi teknis meliputi kemampuan legal drafting, penyusunan akad syariah, analisis putusan pengadilan, serta mediasi dan negosiasi.

Sementara kompetensi pendukung mencakup kemampuan bahasa Inggris hukum, teknologi informasi, dan pemahaman mengenai perkembangan fintech.

Adapun kompetensi substantif meliputi fikih muamalah, hukum acara peradilan agama, hukum perbankan syariah, serta hukum bisnis dan kontrak.

“Jadilah praktisi yang tidak hanya menguasai literatur klasik, tetapi juga mahir membaca tren keuangan digital global. Anda adalah arsitek keadilan ekonomi syariah masa depan,” ujar Muhayah.

Hakim Agung Kamar Agama MA Mamat Ruhimat turut hadir dalam audiensi tersebut.

Mamat, yang baru dilantik sebagai Hakim Agung pada awal September 2026, memberikan motivasi kepada mahasiswa agar tidak ragu menekuni profesi di lingkungan peradilan agama.

Selain Mamat, Hakim Agung Kamar Agama Lailatul Arofah juga hadir dan menyampaikan materi mengenai usulan pemulihan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam perkara kepailitan syariah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan para hakim agung.

Rangkaian audiensi ditutup dengan kunjungan peserta ke Museum Mahkamah Agung.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa FAI UMP diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih dekat mengenai praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah sekaligus perkembangan hukum dan peradilan agama di Indonesia.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3239

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *