
Pimpinan MA Terima Audiensi IPASPI, Bahas Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Peradilan
Edithnews.com (JAKARTA) 18 September 2026 — Pimpinan Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi jajaran pengurus dan anggota Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) untuk membahas perkembangan upaya peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) dan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam pertemuan itu, pimpinan MA menyampaikan perkembangan perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan sekaligus mendengarkan aspirasi yang disampaikan IPASPI.
Upaya peningkatan kesejahteraan tersebut mencakup seluruh aparatur peradilan, mulai dari hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur lainnya.
Dwiarso mengatakan, pimpinan MA membuka ruang bagi aparatur peradilan untuk menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi yang tersedia.
Ia mengapresiasi langkah IPASPI yang menyampaikan aspirasi melalui audiensi dan mekanisme organisasi.
“Seperti IPASPI bersurat atau audiensi seperti ini, itu lebih efektif daripada menyebar ke luar. Perjuangan yang tadinya sudah hampir berhasil jangan sampai mundur lagi,” kata Dwiarso.
Ia juga meminta jajaran aparatur peradilan tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selama proses peningkatan kesejahteraan berlangsung.
Menurut Dwiarso, penyampaian aspirasi melalui jalur resmi dapat membantu menjaga komunikasi sekaligus memastikan perjuangan peningkatan kesejahteraan tetap berjalan.
Ketua IPASPI Tavip Dwiyatmiko mengatakan, kedatangan jajaran IPASPI ke MA merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus upaya mendampingi anggota dalam menyampaikan aspirasi.
Ia menegaskan, IPASPI mendukung langkah yang dilakukan pimpinan MA dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur peradilan.
Menurut Tavip, sejumlah aspirasi mengenai kesejahteraan aparatur pada dasarnya telah menjadi perhatian pimpinan MA.
Ia berharap komunikasi antara pengurus pusat, daerah, hingga cabang IPASPI terus diperkuat sehingga aspirasi anggota dapat disampaikan melalui mekanisme organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Dwiarso mengatakan perjuangan peningkatan kesejahteraan merupakan kepentingan bersama seluruh aparatur peradilan.
“Kita saling menguatkan untuk perjuangan aparatur Mahkamah Agung, mulai hakim sampai panitera dan sekretaris serta aparatur peradilan lainnya,” ujar Dwiarso.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Kamar Pengawasan MA Yanto juga memaparkan empat program yang menjadi target Ketua MA.
Keempat program tersebut yakni:
-
kemandirian anggaran MA;
-
peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan;
-
imunitas hakim; dan
-
mengaktifkan kembali program Hakim Agung Pengawas Daerah.
Yanto mengatakan, sebagian program tersebut telah direalisasikan. Salah satunya melalui pelaksanaan program Hakim Agung Pengawas Daerah.
Selain itu, ketentuan mengenai imunitas hakim juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yanto, peningkatan kesejahteraan hakim juga telah terealisasi. Namun, masih terdapat agenda yang perlu diperjuangkan, terutama terkait kemandirian anggaran dan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan lainnya.
Yanto menjelaskan, perjuangan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan telah dilakukan sejak awal 2025.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan adanya peningkatan kesejahteraan hakim.
Setelah kesejahteraan hakim meningkat, pimpinan MA kembali mendorong agar aparatur peradilan lainnya juga mendapatkan perhatian serupa.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni pertemuan pimpinan MA dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 7 Januari 2026.
Pertemuan itu membahas usulan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan MA.
Dalam pertemuan tersebut hadir pimpinan MA, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), serta perwakilan hakim ad hoc. Pertemuan juga dihadiri Wakil Menteri PANRB, Wakil Menteri Sekretariat Negara, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Yanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim maupun aparatur peradilan perlu dilakukan secara bertahap.
“Saat itu, dari Kementerian Keuangan menyampaikan, untuk menaikkan kesejahteraan baik hakim maupun aparatur peradilan MA itu harus dilakukan secara bertahap. Tidak bisa dilakukan sekaligus,” kata Yanto.
Menurut dia, proses tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Yanto juga memaparkan pertemuan pimpinan MA dengan Presiden pada 5 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MA Sunarto menyampaikan apresiasi atas peningkatan kesejahteraan hakim.
Sunarto juga melaporkan bahwa hingga Mei 2026 tidak terdapat pengaduan yang bersifat transaksional setelah peningkatan kesejahteraan hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyampaikan bahwa masih terdapat aparatur peradilan yang belum memperoleh peningkatan kesejahteraan.
Atas laporan tersebut, Presiden meminta Sekretariat Negara memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil MA dan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso mengatakan, proses menuju penerbitan payung hukum untuk peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan membutuhkan sejumlah tahapan.
Menurut dia, proses tersebut melibatkan koordinasi dan pemenuhan berbagai persyaratan administratif antarinstansi.
“Mulai surat diajukan sampai terbit Perpres itu, ada kurang lebih tiga belas langkah. Setiap langkah kadang-kadang maju mundur. Ada data yang perlu dilengkapi, ada yang perlu dikembalikan, kemudian diminta lagi kepada pihak terkait,” ujar Dwiarso.
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran telah diperhitungkan. Dengan demikian, apabila payung hukum yang diperlukan telah terbit, pelaksanaannya diharapkan dapat segera dilakukan.
Dwiarso menekankan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur peradilan harus diikuti peningkatan kinerja dan integritas.
Menurut dia, aparatur peradilan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan dan perhatian yang diberikan pemerintah.
“Pemerintah ini ada perhatian lebih terhadap pengadilan. Jadi kita balas dengan prestasi atau kerja yang baik, pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Dwiarso.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
Dwiarso menegaskan MA tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas, termasuk apabila aparatur peradilan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Jangan ada pelayanan transaksional, jangan sampai ada yang terkena OTT. Kalau terkena OTT, kita tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Kita tidak ada toleransi sama sekali. Zero tolerance,” katanya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh aparatur peradilan untuk menjaga kebersamaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung proses peningkatan kesejahteraan yang tengah diperjuangkan MA.
“Kami mohon bantuan. Satu, bantuan doa. Kedua, bantuan pelayanan yang bagus, sehingga kalau itu menjadi nilai ibadah, mudah-mudahan mendorong perjuangan ini menjadi lebih cepat,” pungkas Dwiarso.



