Nyali Mengambil Risiko dan Berjiwa Besar: Menakar Integritas Pimpinan Mahkamah Agung di Tengah Semangat Transparansi

Edithnews.com (JAKARTA) 18 September 2026 — Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pentingnya keberanian mengambil risiko, keterbukaan terhadap kritik, serta komitmen melayani masyarakat kembali menjadi bahan refleksi mengenai kepemimpinan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah jurnalis senior di stasiun televisi nasional TV One pada Rabu (16/9/2026) malam.

Dalam wawancara itu, Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa kehidupan selalu memiliki risiko. Karena itu, menurut dia, seorang pemimpin perlu memiliki keberanian dalam mengambil keputusan dan menghadapi konsekuensinya.

Selain keberanian mengambil risiko, kepemimpinan juga dituntut terbuka terhadap kritik dan mampu menerima koreksi yang konstruktif. Pemimpin, dalam pandangan tersebut, juga harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari tanggung jawabnya.

Pandangan itu kemudian relevan untuk melihat bagaimana prinsip integritas dan akuntabilitas diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan lembaga peradilan.

Integritas dan Akuntabilitas di Lingkungan Peradilan

Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya selama ini mengusung sejumlah nilai dalam penyelenggaraan peradilan, antara lain integritas, akuntabilitas, transparansi, serta akhlak mulia.

Nilai-nilai tersebut pada praktiknya tidak hanya berkaitan dengan aturan dan dokumen kelembagaan, tetapi juga bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, MA memiliki peran penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Karena itu, penerapan prinsip integritas dan akuntabilitas dapat dilihat antara lain dari keterbukaan terhadap kritik, mekanisme pengawasan internal, penanganan dugaan pelanggaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Keterbukaan terhadap Kritik

Keterbukaan terhadap kritik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kritik dari masyarakat, akademisi, maupun media dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan lembaga publik. Di sisi lain, kritik juga perlu disampaikan berdasarkan data dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, komunikasi antara lembaga peradilan dan media menjadi penting agar informasi mengenai proses dan kebijakan peradilan dapat diketahui masyarakat secara proporsional.

Penegakan Disiplin Internal

Selain keterbukaan, penegakan aturan terhadap pelanggaran di lingkungan internal menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.

Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah penegakan disiplin terhadap pelanggaran internal juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Pelayanan kepada Masyarakat

Prinsip pelayanan publik juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan peradilan.

Masyarakat pencari keadilan membutuhkan akses terhadap informasi dan layanan peradilan yang jelas, mudah dipahami, serta tidak diskriminatif.

Peningkatan kualitas pelayanan, transparansi informasi, dan pemanfaatan teknologi menjadi sejumlah aspek yang dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

FORSIMEMA-RI Dorong Sinergi Media dan Humas Peradilan

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyatakan mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung.

FORSIMEMA-RI juga mendorong terbangunnya sinergi konstruktif antara humas lembaga peradilan dan media massa.

Sinergi tersebut dinilai penting agar informasi mengenai penegakan hukum dan pelayanan peradilan dapat disampaikan kepada masyarakat secara objektif, transparan, dan akurat.

Bagi FORSIMEMA-RI, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara lembaga peradilan dan media merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat.

Pada akhirnya, prinsip integritas, akuntabilitas, dan transparansi perlu diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan peradilan, termasuk dalam proses pengawasan, penanganan pelanggaran, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, nilai-nilai yang menjadi pedoman kelembagaan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3239

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *